Binjai – Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai mengalokasikan dana sebesar Rp 351 juta untuk proyek pemeliharaan taman di area Kantor Wali Kota Binjai pada tahun anggaran 2025. Anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 dan dirancang untuk mencakup pemeliharaan taman selama satu tahun penuh.
Mengacu pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek ini terdaftar dengan kode RUP 54151088 dan akan dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai.
“Total pagu anggaran mencapai Rp 351.000.000,” tertulis dalam dokumen resmi SIRUP LKPP yang diakses pada Senin, 17 Februari 2025.
Pemkot Binjai akan memilih pelaksana proyek melalui mekanisme e-purchasing, sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan perkantoran, sekaligus menciptakan ruang hijau yang lebih terawat dan asri bagi masyarakat dan pegawai pemerintahan.









Discussion about this post