Binjai – Seorang pejabat berinisial AH, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, tengah menjadi sorotan setelah diduga menggelapkan uang sebesar Rp150 juta. Dana tersebut disebut-sebut digunakan dengan dalih pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat seorang warga bernama Edy berencana membangun rumah di kawasan Batang Kuis, Deli Serdang. Edy kemudian bertemu dengan AH, yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat setempat dan bisa membantu mengurus perizinan bangunan.
AH menjanjikan proses penerbitan PBG akan selesai dalam waktu tiga minggu, dengan syarat Edy menyerahkan dana sebesar Rp150 juta. Merasa percaya, Edy pun menyetujui permintaan tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, PBG yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Setelah tiga bulan, Edy mulai curiga dan meminta pengembalian dana. AH hanya mengembalikan Rp115 juta, dan menjanjikan akan melunasi sisa Rp35 juta dalam waktu tiga bulan.
Sayangnya, hingga kini – lebih dari dua tahun berlalu – sisa uang tersebut belum juga dikembalikan.
Tanggapan Terlapor
Saat dikonfirmasi oleh media pada Rabu (21 Mei 2025), AH membantah telah melakukan penipuan. Ia mengklaim bahwa pengurusan PBG sempat berjalan, namun dibatalkan secara sepihak oleh Edy.
“Itu gak betul, udah saya urus tapi tiba-tiba dibatalkan Edy,” ujar AH singkat.
Ketika ditanya soal kelanjutan pengembalian dana yang masih tersisa, AH enggan memberikan keterangan lebih jauh, namun menyebutkan bahwa pengembalian uang akan dilakukan dalam minggu ini.
“Itu berkas udah maju, udah jalan. Tapi dibatalkan. Minggu ini sisanya akan saya kembalikan,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemko Binjai terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang bersangkutan.








Discussion about this post