Binjai – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak 25 April 2025. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan Ralasen dalam pelanggaran disiplin berat serta isu korupsi dana insentif fiskal yang tengah diselidiki.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, pada Selasa (20/5/2025). Ia menyatakan bahwa pembebastugasan tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan internal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Iya, dibebastugaskan sementara terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat sesuai PP No 94/2021,” jelas Fauzi.
Dugaan SPK Bodong dan Korupsi DIF Puluhan Miliar
Sebelum dinonaktifkan, Ralasen Ginting diduga terlibat dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif serta praktik korupsi dana Insentif Fiskal (DIF) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Pemerintah Kota Binjai pada tahun 2024.
Isu ini mencuat setelah Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat saat berbicara kepada wartawan.
“Gak usah kau urus fiskal itu keluar, sudah ada peruntukkannya. Semua diawasi BPK dan Dirjen Keuangan,” tegas Amir menirukan ucapannya kepada Ralasen.
Amir Hamzah Bantah Diperiksa KPK
Terkait isu dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Hamzah membantah keras. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK hanya dalam rangka rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama sejumlah kepala daerah dari wilayah Sumatera Utara.
“Kami rakor dengan KPK, bukan diperiksa. Itu kegiatan rutin untuk pencegahan korupsi,” terang Amir.
Namun, Amir tidak menjelaskan secara rinci jumlah dana insentif fiskal yang diterima Kota Binjai. Ia mengarahkan pertanyaan lebih lanjut ke BPKPAD sebagai instansi yang lebih memahami detail anggarannya.
Kejari Binjai Lakukan Pemeriksaan
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Kasi Intel, Noprianto Sihombing, mengungkap bahwa penyelidikan telah dimulai. Salah satu kepala OPD sudah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana insentif fiskal. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Sudah ada satu kepala OPD yang kami periksa. Tidak menutup kemungkinan akan ada yang lain menyusul,” ujar Noprianto.
Meski begitu, pihak kejaksaan masih merahasiakan identitas kepala OPD yang telah diperiksa. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.








Discussion about this post