Jakarta – Majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya setelah terbukti menyalahgunakan dana korupsi senilai Rp 11,7 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti ibadah umrah dan sumbangan ke pesantren, sekaligus melakukan gratifikasi kepada rekan pejabatnya.
Baca Juga : Arab Saudi Suntik Investasi Raksasa ke Danantara, Fokus pada Energi Bersih dan Proyek Strategis
Kronologi Singkat
- Jaksa Azam berstatus jaksa di Kejari Jakarta Barat dan menjadi jaksa penuntut dalam kasus investasi bodong “Robot Trading Fahrenheit”
- Alih-alih mengembalikan Rp 11,7 miliar kepada korban, Azam “menyita” dana tersebut dari barang bukti.
- Sebagian dana disalurkan untuk ibadah umrah, sedekah ke pesantren, dan kasus gratifikasi senilai ratusan juta ke sejumlah pejabat di Kejari Jakbar
Tuntutan Penuntut Umum vs Putusan Hakim
- Tuntutan Jaksa : 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan penjara)
- Putusan Majelis Hakim : 7 tahun penjara
Putusan ini muncul setelah sebelumnya Azam bersama dua pengacara terlibat dalam membentuk paguyuban palsu mewakili 137 korban dari Bali, guna legitimasi kepemilikan dana.
Baca Juga : KPK Usut Dugaan Aliran Dana Proyek Jalan Sumut, Bobby Nasution Berpotensi Dimintai Keterangan
Alasan Penjatuhan Hukuman
Majelis menekankan bahwa Azam menyalahgunakan wewenang sebagai jaksa—menggunakan posisi untuk memeras dan mengarahkan barang bukti uang korupsi ke kepentingan pribadi dan jaringan korupsinya. Aksi ini dijerat melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.
Source : Kompas









Discussion about this post