• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Indonesia
  • Kesehatan
  • Mancanegara
  • Museum Koruptor
  • Produk Digital
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesia
  • Kesehatan
  • Mancanegara
  • Museum Koruptor
  • Produk Digital
  • Review
No Result
View All Result
Zadver.com
No Result
View All Result
Home Indonesia Medan

Dua Kurir Sabu 20 Kg Dihukum Mati oleh Pengadilan Negeri Medan

admin by admin
June 3, 2025
Dua Kurir Sabu 20 Kg Dihukum Mati oleh Pengadilan Negeri Medan

Medan – Dua orang kurir narkotika, Jasri dan Heri Chandra, resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan sabu seberat 20 kilogram dari Riau menuju Kota Medan.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/6/2025), Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet menyatakan bahwa tindakan keduanya memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Philip saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan faktor yang meringankan dari tindakan para terdakwa. Justru, keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang kian marak.

BacaJuga

Babay Farid Resmi Mundur dari Posisi Direktur Utama Bank Sumut

Babay Farid Resmi Mundur dari Posisi Direktur Utama Bank Sumut

June 3, 2025
Fajri Akbar, Legislator DPRD Sumut dari Demokrat, Bantah Tuduhan Menghamili Pegawai Bank

Fajri Akbar, Legislator DPRD Sumut dari Demokrat, Bantah Tuduhan Menghamili Pegawai Bank

May 22, 2025

Sementara itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan maupun pihak kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada malam hari, Selasa (10/9/2024), ketika Jasri dihubungi oleh seseorang bernama Wak Alang (saat ini berstatus buron/DPO). Ia diminta untuk membawa sabu bersama rekannya, Heri, menggunakan mobil Honda BR-V.

Pada Kamis dini hari (12/9/2024), Jasri dan Heri tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tempat di mana sabu seberat 20 kilogram telah disiapkan di dalam kendaraan tersebut.

Perjalanan menuju Medan dimulai pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah menempuh perjalanan panjang, mereka tiba di kawasan tol Lubuk Pakam pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berupaya menghubungi penerima barang haram tersebut.

Namun, sesaat sebelum keluar dari tol Bandar Selamat, mereka menyadari sedang dibuntuti oleh sebuah kendaraan. Jasri berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraan lebih cepat, namun akhirnya terhenti di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Mobil mereka ternyata sudah diikuti oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), yang kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan sabu seberat 20 kg yang disimpan dalam mobil. Jasri dan Heri segera digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Hukuman NarkotikaKasus NarkobaKurir SabuVonis Mati
admin

admin

Next Post
KONI Binjai Pastikan Tali Asih untuk Atlet PON dan Peparnas 2024 Bebas Pajak Potongan

KONI Binjai Pastikan Tali Asih untuk Atlet PON dan Peparnas 2024 Bebas Pajak Potongan

Discussion about this post

Recommended.

Future iPhones and iPads could have stretchy screens

August 19, 2025
100 Hari Kerja Wali Kota Binjai Dinilai Minim Terobosan, Fraksi Gerindra Soroti Kinerja Amir-Hasanul

100 Hari Kerja Wali Kota Binjai Dinilai Minim Terobosan, Fraksi Gerindra Soroti Kinerja Amir-Hasanul

June 4, 2025

Trending.

Docker makes secrets management a built-in feature of its enterprise product

September 11, 2025
100 Hari Kerja Wali Kota Binjai Dinilai Minim Terobosan, Fraksi Gerindra Soroti Kinerja Amir-Hasanul

100 Hari Kerja Wali Kota Binjai Dinilai Minim Terobosan, Fraksi Gerindra Soroti Kinerja Amir-Hasanul

June 4, 2025

More proof that 2017 is just ‘Black Mirror’ IRL: Bee drones

To regain advertiser trust, Facebook is tracking ads by the millisecond

October 4, 2025

Signal, Snowden’s favorite private messenger, is testing a video call feature

August 20, 2025
Zadver.com

Yok ngomongin berita dan info terbaru hanya di Zadver.com. Dapatkan juga manfaat dan pengalaman baru yang mungkin belum pernah kamu rasakan.

Follow Us

Categories

  • Ads
  • Apple
  • Applications
  • Audio
  • Binjai
  • Camera
  • Computers
  • Deli Serdang
  • Gaming
  • Gear
  • Indonesia
  • Jakarta
  • Langkat
  • Laptop
  • Mancanegara
  • Medan
  • Microsoft
  • Museum Koruptor
  • Photography
  • Politik
  • Review
  • Security
  • Smartphone
  • Tips & Trik

Calendar

March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Dec    

Recent News

Kenapa Kota Binjai Dijuluki Kota Rambutan? Ini Sejarah dan Alasannya

Kenapa Kota Binjai Dijuluki Kota Rambutan? Ini Sejarah dan Alasannya

December 28, 2025
7 Fakta Unik Kota Binjai yang Tidak Banyak Diketahui Orang Luar

7 Fakta Unik Kota Binjai yang Tidak Banyak Diketahui Orang Luar

December 28, 2025
Kota Binjai: Kota Kecil di Sumatera Utara dengan Potensi Besar yang Jarang Disorot

Kota Binjai: Kota Kecil di Sumatera Utara dengan Potensi Besar yang Jarang Disorot

December 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Zadver - Yok Ngobrolin Berita & Info Terbaru by Zadver.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2025 Zadver - Yok Ngobrolin Berita & Info Terbaru by Zadver.