Medan – Dua orang kurir narkotika, Jasri dan Heri Chandra, resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan sabu seberat 20 kilogram dari Riau menuju Kota Medan.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/6/2025), Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet menyatakan bahwa tindakan keduanya memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Philip saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Tidak Ada Hal yang Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan faktor yang meringankan dari tindakan para terdakwa. Justru, keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang kian marak.
Sementara itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan maupun pihak kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada malam hari, Selasa (10/9/2024), ketika Jasri dihubungi oleh seseorang bernama Wak Alang (saat ini berstatus buron/DPO). Ia diminta untuk membawa sabu bersama rekannya, Heri, menggunakan mobil Honda BR-V.
Pada Kamis dini hari (12/9/2024), Jasri dan Heri tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tempat di mana sabu seberat 20 kilogram telah disiapkan di dalam kendaraan tersebut.
Perjalanan menuju Medan dimulai pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah menempuh perjalanan panjang, mereka tiba di kawasan tol Lubuk Pakam pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berupaya menghubungi penerima barang haram tersebut.
Namun, sesaat sebelum keluar dari tol Bandar Selamat, mereka menyadari sedang dibuntuti oleh sebuah kendaraan. Jasri berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraan lebih cepat, namun akhirnya terhenti di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Mobil mereka ternyata sudah diikuti oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), yang kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan sabu seberat 20 kg yang disimpan dalam mobil. Jasri dan Heri segera digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.










Discussion about this post