Binjai – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengalokasikan anggaran sebesar Rp 253 juta untuk membayar jasa pemain drumband pada tahun anggaran 2025. Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Paket kegiatan ini tercatat dengan kode RUP 39907588 dan tertera dengan nama “Belanja jasa/honorarium pemain drumband.” Anggaran tersebut sepenuhnya bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2025.
Total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 253.800.000. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait frekuensi atau jumlah penampilan dari para pemain drumband yang dimaksud.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tahun 2025, yaitu dari Januari hingga Desember. Meski begitu, BPBD Binjai belum merinci detail pelaksanaan, termasuk apakah kegiatan ini akan dikaitkan dengan acara resmi, upacara kenegaraan, atau kegiatan lainnya.
Langkah BPBD Binjai ini menarik perhatian publik karena cukup jarang lembaga penanggulangan bencana menganggarkan dana untuk keperluan hiburan atau pertunjukan seperti drumband. Penggunaan dana APBD dalam program semacam ini pun kerap memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan urgensinya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau perkembangan program ini melalui laman resmi SiRUP LKPP atau kanal komunikasi resmi milik Pemkot Binjai.








Discussion about this post